UNIT KOMPETENSI JENIS TENAGA KESEHATAN FISIKAWAN MEDIK

Standar Profesi Nomor. Kepmenkes No. 322 Tahun : 2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik

No. Unit Kompetensi Jumlah Modul #
1 1.1.1 Menentukan spesifikasi teknis peralatan sumber radiasi dan alat ukur bidang radiologi diagnostik dan intervensional 0
2 1.1.2 Mengoperasikan peralatan sumber radiasi bidang radiologi diagnostik dan intervensional dalam rangka melaksanakan jaminan kualitas 0
3 1.1.3 Mengoperasikan alat ukur bidang radiologi diagnostik dan intervensional 0
4 1.2.1 Melaksanakan jaminan kualitas peralatan radiologi diagnostik dan intervensional teknologi dasar 0
5 1.2.2 Melaksanakan jaminan kualitas peralatan radiologi diagnostik dan intervensional teknologi lanjut 0
6 1.2.3 Melaksanakan tes keberterimaan dan komisioning bidang radiologi diagnostik dan intervensional teknologi dasar 0
7 1.2.4 Melaksanakan tes keberterimaan dan komisioning bidang radiologi diagnostik dan intervensional teknologi lanjut 0
8 1.2.5 Melaksanakan dekomisioning peralatan bidang radiologi diagnostik dan intervensional 0
9 1.3.1 Melaksanakan dosimetri peralatan radiologi diagnostik dan intervensional teknologi dasar 0
10 1.3.2 Melaksanakan dosimetri peralatan radiologi diagnostik dan intervensional teknologi lanjut 0
11 1.3.3 Melaksanakan dosimetri pasien radiologi diagnostik dan intervensional teknologi dasar 0
12 1.3.4 Melaksanakan dosimetri pasien radiologi diagnostik dan intervensional teknologi lanjut 0
13 2.1.1 Menentukan spesifikasi teknis peralatan sumber radiasi dan alat ukur bidang radioterapi 0
14 2.1.2 Mengoperasikan peralatan sumber radiasi radioterapi dalam rangka melaksanakan jaminan kualitas 0
15 2.1.3 Mengoperasikan alat ukur bidang radioterapi 0
16 2.2.1 Melaksanakan jaminan kualitas peralatan radioterapi teknologi dasar 0
17 2.2.2 Melaksanakan jaminan kualitas peralatan radioterapi teknologi lanjut 1
18 2.2.3 Melaksanakan tes keberterimaan dan komisioning bidang radioterapi teknologi dasar 0
19 2.2.4 Melaksanakan tes keberterimaan dan komisioning bidang radioterapi teknologi lanjut 0
20 2.2.5. Melaksanakan dekomisioning peralatan bidang radioterapi 0
21 2.3.1 Melaksanakan dosimetri peralatan radioterapi teknologi dasar 0
22 2.3.2 Melaksanakan dosimetri peralatan radioterapi teknologi lanjut 0
23 2.3.3 Melaksanakan dosimetri pasien radioterapi teknologi dasar 0
24 2.3.4 Melaksanakan dosimetri pasien radioterapi teknologi lanjut 0
25 3.1.1 Menentukan spesifikasi teknis peralatan sumber radiasi dan alat ukur bidang kedokteran nuklir 0
26 3.1.2 Mengoperasikan peralatan sumber radiasi bidang kedokteran nuklir dalam rangka melaksanakan jaminan kualitas 0
27 3.1.3 Mengoperasikan alat ukur bidang kedokteran nuklir 0
28 3.2.1 Melaksanakan jaminan kualitas peralatan kedokteran nuklir teknologi dasar 0
29 3.2.2 Melaksanakan jaminan kualitas peralatan kedokteran nuklir teknologi lanjut 0
30 3.2.3 Melaksanakan tes keberterimaan dan komisioning bidang kedokteran nuklir teknologi dasar 0
31 3.2.4 Melaksanakan tes keberterimaan dan komisioning bidang kedokteran nuklir teknologi lanjut 0
32 3.2.5 Melaksanakan dekomisioning peralatan bidang kedokteran nuklir 0
33 3.3.1 Melaksanakan dosimetri peralatan kedokteran nuklir teknologi dasar 0
34 3.3.2 Melaksanakan dosimetri peralatan kedokteran nuklir teknologi lanjut 0
35 3.3.3 Melaksanakan dosimetri pasien kedokteran nuklir teknologi dasar 0
36 3.3.4 Melaksanakan dosimetri pasien kedokteran nuklir teknologi lanjut 0
37 4.1.1 Melakukan prosedur optimisasi pada bidang radiologi diagnostik dan intervensional 0
38 4.1.2 Melakukan prosedur optimisasi pada bidang kedokteran nuklir 0
39 4.1.3 Melakukan prosedur optimisasi pada bidang radioterapi 0
40 4.2.1 Melakukan prosedur kedaruratan radiasi 0
41 4.2.2 Melakukan tindakan pencegahan kedaruratan radiasi 0
42 4.3.1 Melakukan pengolahan limbah radioaktif 0
43 4.3.2 Melakukan penyimpanan limbah radioaktif 0
44 4.3.3 Melakukan pengangkutan limbah radioaktif 0
45 4.4.1 Melakukan prosedur perhitungan desain perisai radiasi bidang radiologi diagnostik dan intervensional 0
46 4.4.2 Melakukan prosedur perhitungan desain perisai radiasi bidang kedokteran nuklir 0
47 4.4.3 Melakukan prosedur perhitungan desain perisai radiasi bidang radioterapi 0
48 4.5.1 Melakukan survey paparan radiasi lingkungan 0
49 4.5.2 Melakukan pengukuran paparan radiasi pasien 0