Standar Profesi
Nomor. HK.01.07/MENKES/13/2023 Tahun : 2023 Tentang Standar Profesi Apoteker
No.
Unit Kompetensi
Jumlah Modul
#
1
Berketuhanan Yang Maha Esa.
0
2
Berperilaku profesional.
0
3
Bermoral, beretika, dan berdisiplin.
0
4
Berperilaku sadar dan taat hukum.
0
5
Berperilaku sesuai etik profesi.
0
6
Berwawasan sosial budaya.
0
7
Pengembangan jiwa kepemimpinan.
0
8
Penerapan internalisasi diri.
0
9
Aktualisasi belajar sepanjang hayat.
0
10
Peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi baru.
0
11
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
0
12
Pengembangan jiwa kewirausahaan.
0
13
Berkomunikasi dengan Penerima Pelayanan Kefarmasian dan
keluarga.
1
14
Berkomunikasi dengan masyarakat.
0
15
Berkomunikasi dengan mitra kerja (teman sejawat dan profesi
lain).
0
16
Ilmu Farmasi: kimia medisinal, farmakognosi, kimia farmasi,
farmasetika, teknologi farmasi, biofarmasetika, farmakokinetik, farmakoterapi, pharmaceutical care, responding to symptoms, pengobatan berbasis bukti (evidence-based medicines), informasi obat
0
17
Ilmu Biomedik: biologi, anatomi, fisiologi, patologi, mikrobiologi, imunologi, biokimia, bioteknologi, dan farmakologi.
0
18
Ilmu Humaniora: sosiologi, ilmu budaya, ilmu perilaku, hukum kesehatan, dan manajemen farmasi.
0
19
Ilmu Kesehatan Masyarakat: epidemiologi, ekonomi kesehatan, promosi kesehatan, kebijakan kesehatan, kesehatan lingkungan, serta kesehatan dan keselamatan kerja.
0
20
Produksi/pembuatan Sediaan Farmasi.
0
21
Pengujian mutu dan pemastian mutu Sediaan Farmasi.