UNIT KOMPETENSI JENIS TENAGA KESEHATAN TEKNISI PELAYANAN DARAH

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Nomor. 039/PP-PTPDI/SKP/X/3023 Tahun : 2023 Tentang Seleksi Calon Pendonor

No. Unit Kompetensi Jumlah Modul #
1 Melakukan Perencanaan Kegiatan Pelayanan Darah 0
2 Melakukan Pengendalian Dokumen Pelayanan Darah 0
3 Melakukan Pengawasan Mutu Pelayanan Darah 0
4 Melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Darah 0
5 Melakukan Pengendalian Infeksi 0
6 Melakukan Penanganan Limbah 0
7 Melakukan Rekrutmen Calon Pendonor 0
8 Melakukan Pemeriksaan Seleksi Calon Pendonor Darah 1
9 Melakukan Pengambilan Darah Pendonor 1
10 Melakukan Pengolahan Komponen 0
11 Melakukan Pemeriksaan Uji Saring Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) 0
12 Melakukan Pemeriksaan Konfirmasi Golongan Darah dan Skrining Antibodi Donor 0
13 Melakukan Penyimpanan Darah dan Komponen Darah 0
14 Melakukan Pendistribusian dan Transportasi Darah 0
15 Melakukan Pemeriksaan Pra-Transfusi 0
16 Melakukan Penanganan Hasil Pemeriksaan Inkompatibilitas/ Ketidaksesuaian 0